Menu

Dugaan Pemindahan Suara Caleg oleh PPK Pangkalan Kuras, Ini Kata Ketua KPU Pelalawan

Ardi 30 Apr 2019, 14:23
Ilustrasi Pileg/int
Ilustrasi Pileg/int

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Ketua KPU PelalWan Wan Kardi Wandi mengaku belum mendapat laporan terkait dugaan pemindahan suara Caleg oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras dari Bawaslu Pelalawan.

"Laporannya belum kita dapatkan. Itu wewenang Bawaslu Pelalawan,"kata Wan Kardi Wandi kepada Riau24.com, di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (30/5/2019).

Dikatakan Wan Kardi, pihak KPU Pelalawan hanya akan memproses dugaan pemindahaan suara Calegnya saja. Sementara untuk pidana pemilunya, merupakan wewenang Sentra Gakkumdu Pelalawan.

"Wewenang kita hanya diadministrasinya saja. Jadi kalau benar ada pemindahan suara Caleg, ini yang kita proses, untuk diluruskan dan dikembalikan seperti hasil semula," jelasnya.

Wan Kardi juga mengatakan, dirinya sudah mewanti-wanti seluruh pelaksana Pemilu di Pelalawan, untuk tidak bermain-main.

"Jauh hari sudah kita ingatkan, jangan bermain-main. Bahkan di grouo wa, terus kita ingatkan seluruh petugas, mulai KPU Pelalawan, PKK hingga ke PPS," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua Celag dari Golkar dan Gerindra di Dapil Pelalawan IV melaporkan dugaan pemindahan suara mereka ke Caleg lain ke Bawaslu Pelalawan.***

 

R24/phi/ardi