Menu

Sempat Terjadi 'Dissenting Opinion', Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Terhadap Tiga Dokter

Khairul Amri 2 May 2019, 14:16
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad

RIAU24.COM - Tiga dokter divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (2/5/2019) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bernama dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial. 

Majelis Hakim menyatakan bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Arifin Achmah Pekanbaru.

Dalam sidang yang dilakukan secara bergantian diruang Soebagti, yang diawali oleh terdakwa Welli Zulfikar, Masrial dan dr Kuswan Ambar Pamungkas secara berurutan.

"Menyatakan terdakwa Welli Zulfikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Sedangkan untuk terdakwa Masrial divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan Kuswan Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara. 

Halaman: 12Lihat Semua