Menu

Sempat Terjadi 'Dissenting Opinion', Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Terhadap Tiga Dokter

Khairul Amri 2 May 2019, 14:16
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad

Sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion) saat hakim menjatuhkan vonis terhadap Kuswan.

"Satu hakim menyatakan terdakwa Kuswan tidak bersalah dan membebaskan terdakwa sedangkan dua hakim lain berpendapat berbeda. Kami memutuskan berdasarkan suara mayorias," kata Saut.

Tidak hanya penjara ketiga dokter juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. 

Bedanya, Welki dan Kuswan dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda. Terdakwa Welli membayar uang pengganti Rp132 juta atau subsider 6 bulan, Masrial Rp120 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa disita dan dilelang mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti hukuman 6 bulan penjara," pungkas Saut.

Untuk ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Halaman: 123Lihat Semua