Menu

Permohonan Pinjam Pakai Tujuh Objek Tanah KKKS CPI Minas Disetujui Pusat

Lina 3 May 2019, 18:37
 Penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T. Sianturi dengan Bupati Alfedri/lin
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T. Sianturi dengan Bupati Alfedri/lin

Pemkab Siak kata Alfedri, komit untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukan yang tercantum dalam perjanjian dengan Kemenkeu, bahwa pemanfaatan lahan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

"Alhamdulillah setelah disetujui, tentunya kami akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak," sebutnya.

Sementara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T Sianturi mengatakan penandatangan kesepakatan pinjam pakai aset KKKS PT CPI yang ada di Kabupaten Siak tersebut merupakan suatu capaian dan sinergi yang baik.

"Ini merupakan satu capaian yang luar biasa dan jadi awal sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Siak" katanya.

Ia berharap, pasca disepakatinya perjanjian pinjam pakai aset tanah tersebut, Pemkab Siak dapat menata dan membangun Siak dengan lebih baik dan berkelanjutan. Penandatanganan perjanjian ini kata Purnama, salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap kemajuan daerah.

"Pinjam pakai aset akan dievaluasi dan dapat dilanjutkan untuk lima tahun mendatang. Yang pasti kami akan terus memantau penggunaan aset tersebut agar sesuai maksud dan tujuan perjanjian" sebut Purnama.

Halaman: 123Lihat Semua