Menu

KPK Cekal Wali Kota Dumai Zulkifli AS Tersangka Kasus Suap Pergi ke Luar Negeri

Riki Ariyanto 4 May 2019, 13:23
KPK cegah Wali Kota Dumai Zulkifli AS pergi keluar negeri (foto/int)
KPK cegah Wali Kota Dumai Zulkifli AS pergi keluar negeri (foto/int)

RIAU24.COM - Sabtu 4 Mei 2019, Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (AS) dicekal pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu setelah KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Seperti dilansir dari Detik, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Wali Kota Dumai Zulkifli AS pegi ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. "KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," sebut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (4 Mei 2019).

Febri Diansyah sebut pencegahan Zulkifli AS bepergian ke luar negeri itu berlaku mulai 3 Mei 2019. Bila dihitung setengah tahun ke depan, maka pencegahan itu akan berlaku sampai November 2019.

"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung 3 Mei 2019," sebutnya. 

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka pada dua kasus. Pertama kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Kedua Zulkifli AS juga diduga menerima gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," sebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jumat (3 Mei 2019) kemarin.

Pada kasus pertama teekait suap, Zulkifli AS diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya guna mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sementara kasus kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di DKI Jakarta. (Sumber: Detik)