Menu

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Belum Selesai, KPU Pekanbaru Minta KPU RI Perpanjangan Waktu Rekapitulasi

Riko 7 May 2019, 22:08
Anton Marcyanto
Anton Marcyanto

RIAU24.COM -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  kota Pekanbaru Anton Mercyanto meminta KPU RI memperpanjang waktu rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota. Hal ini diminta lantaran masih adanya rekapitulasi tingkat kecamatan di Pekanbaru belum rampung. 

"Memang KPU RI mengeluarkan surat edaran untuk perpanjangan masa rekapitulasi ditingkat kecamatan dengan ketentuan harus selesai sebelum rekap di kabupaten dan kota. Namun diaturan itu batas waktu yang ditetapkan 4-7 Mei tidak dapat dipenuhi lantaran masih adanya kecamatan yang masih belum rampung rekapitulasinya, "kata Anton. Selasa 7 Mei 2019.

Atas kondisi, pihaknya meminta KPU RI menerbitkan surat perpanjangan masa rekapitulasi. 

"Agar tidak menyalahi aturan maka KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pekanbaru, karena rapat pleno tingkat KPU Kota Pekanbaru yang berlangsung sejak tanggal 4 Mei 2019 lalu sampai hari terakhir 7 Mei 2019 tidak akan selesai,"terangnya.

Menurutnya, rata-rata kecamatan yang rekapnya molor adalah wilayah yang memiliki banyak TPS, sehingga hal tersebut tidak saja terjadi di Kota Pekanbaru. Seperti kecamatan Tampan yang memiliki jumlah TPS lebih dari 400, diperkirakan tidak selesai melebihi bawas waktu pleno tingkat kabupaten/kota.

"Sampai saat ini pleno Kecamatan Tampan masih jalan dan belum siap,"tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua