Menu

Balai Karantina Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 172 Gigi Taring Beruang Madu

Khairul Amri 8 May 2019, 11:54
43 bungkus gigi taring beruang madu berhasil diamankan Balai Karantina Pekanbaru bersama Avsec Bandara SSK II beberapa waktu lalu.
43 bungkus gigi taring beruang madu berhasil diamankan Balai Karantina Pekanbaru bersama Avsec Bandara SSK II beberapa waktu lalu.

Dalam pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.

Pengiriman gigi ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau. Menurut Permen LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi. Sehingga melanggar UU No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dalam Pasal 21 UU tersebut menerangkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaaan hidup; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

 

Halaman: 23Lihat Semua