Menu

Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rokan Hilir Lolos Dari Ancaman Penjara

Riko 14 May 2019, 15:18
Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rokan Hilir Lolos Dari Ancaman  Penjara
Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rokan Hilir Lolos Dari Ancaman Penjara

RIAU24.COM -  Bertempat di Polres Rokan Hilir telah melaksanakan SG2 (Pembahasan Kedua) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus yang pada tanggal 17 April 2019 membawa C.6 (Undangan Pemilih) orang lain a.n 

Maysarah datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Berdasarkan rilis Bawaslu Riau yang diterima Riau24.com Selasa 14 Mei 2019, bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem a.n Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI. dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.

Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, bahwa sebelum pembahasan kedua itu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana. 

Halaman: 12Lihat Semua