Menu

Ingatkan Pemilik Perusahaan, Disnakertrans Riau Sebar Surat Edaran Pembayaran THR

M. Iqbal 16 May 2019, 11:40
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuat surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan di perusahaan-perusahaan yang ada di Riau.

Kepala Disnakertrans provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut, pertama tentang aturan pembayaran THR bagi karyawan disuatu perusahaan berdasarkan masa kerjanya dan aturan waktu pembayaran THR.

"Untuk waktu pembayaran, kami minta pihak perusahaan membayarkan THR dua pekan sebelum hari raya. Sedangkan untuk aturan pembayaran sesuai masa kerja karyawan, tentunya pihak perusahaan sudah tahu hal itu," kata dia, Kamis, 16 Mei 2019.
zxc1

Dia menambahkan, surat edaran itu bertujuan untuk mengingatkan kepada pihak perusahaan yang ada di Riau agar tidak lalai melakukan kewajibannya kepada karyawan.

Kemudian, mengenai posko pengaduan THR, pihaknya telah menyiapkan hal tersebut. Selain dikantor Disnakertrans Provinsi Riau di Jalan Pepaya, posko itu juga didirikan di seluruh kabupaten/kota di Riau.

THR
Halaman: 12Lihat Semua