Menu

Terima Laporan Kecurangan, Bawaslu Riau Selenggarakan Sidang Administrasi Acara Cepat di Rohul dan Siak

Riko 16 May 2019, 22:38
Bawaslu Riau melakukan sidang cepat terhadap pelanggaran pemilu 2019
Bawaslu Riau melakukan sidang cepat terhadap pelanggaran pemilu 2019

Di sela sela Sidang terpantau sekelompok masyarakat mengadakan Demonstrasi diluar gedung Sekretariat Bawaslu Rohul meminta dilakukan PSU untuk Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara. "Paling lambat dua atau tiga hari sudah kita putuskan, namanya acara cepat. 

Ditanya kapan keputusan Sidang akan dibacakan, Rusidi Rusdan menjelaskan, "Kalau administrasi biasa itu waktunya 14 hari, jadi ini karena metodenya acara cepat, maka kita akan putuskan secara cepat," pungkas Ketua Bawaslu Riau, pokoknya dua hari kedepan sudah kita putuskan, kata Rusidi.‎

Sedangkan Ketua KPU Rohul, Elfendri, mengatakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara adalah mengikuti penyelesaian pelabggaran yang diselenggaran Bawaslu.

Elfendri yakin, beberapa yang dilaporkan pelapor sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara sesuai prosedur, baik itu penempelan form C1, termasuk kesalahan-kesalahan lain sudah diperbaiki seperti kesalahan penulisan jumlah total suara.

"Kita punya dokumen-dokumen mulai dari C1 sampai ke DB-1 terakhir alhamdulillah sudah lengkap," kata Komisioner KPU Rohul, dan menyatakan, penempelan C1 oleh penyelenggara dikuatkan oleh dokumen foto.

Dimana yang dilaporkan pelapor adalah pelaksanaan prosedur yang dilaksanakan. Menurutnya, bila terjadi perbedaan penjumlahan atau tulisan di C1 tentunya terkonfirmasi saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.

Halaman: 234Lihat Semua