Menu

Jelang Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko

Riko 21 May 2019, 22:33
Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko
Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko

"Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," tutup dia.

Sebelumnya, Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan ke Bareskrim Polri. Sahala menunding Soenarko diduga terlibat makar.

Laporan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.

Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.


Sumber: Detik

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua