Menu

Pengacara Mustofa Sebut Kliennya Ditangkap Gara-gara Laporan OTK

Siswandi 27 May 2019, 10:50
Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya

RIAU24.COM -  Penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap Mustofa Nahrawardaya, hingga kini masih hangat disorot publik. Seperti diketahui, pria yang juga sebagai koordinator relawan IT, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, diamankan karena diduga mencuitkan informais hoaks.

Terkait kasus itu, kuasa hukum Mustofa, Djudju Purwantoro, megnatakan, kliennya itu ditangkap polisi karena laporan orang yang tidak dikenal.

Dikatakannya pelaporan itu dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2019. Sehari sebelumnya, Mustofa mencuitkan informasi dugaan hoaks terkait kekerasan oleh polisi dalam kerusuhan 22 Mei di akun Twitter @AkunTofa.

Tak butuh waktu lama, hanya berselang sehari, keesokan harinya, Minggu dini hari 26 Mei 2019, Mustofa diamankan petugas Kepolisian.

"Ditangkap atas laporan seseorang, tidak terlalu jelas ya siapa seseorang pelapornya. Tapi ada laporan. Kami tidak kenal," ungkapnya, dilansir viva Senin 27 Mei 2019.

Lebih lanjut, Djuju yang dikonfirmasi di Bareskrim Mabes Polri, mengatakan, merujuk KUHP, polisi memiliki waktu selama 24 jam atau hingga Senin, 27 Mei 2019, untuk memeriksa Mustofa. Keputusan ditahannya Mustofa bisa muncul setelah tuntasnya pemeriksaan. ***

Halaman: Lihat Semua