Menu

Bawaslu Sebut PSI Partai Paling Tak Tertib Administrasi

M. Iqbal 29 May 2019, 10:38
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

Selanjutnya, Partai Hanura juga tidak melaporkan nomor telepon untuk 1 penyumbang perseorangan dan 1 kelompok. Lalu partai NasDem dan Golkar hanya 1, yaitu di pelaporan nomor telepon kategori badan usaha non-pemerintah.
zxc2

“Itu beberapa yang harus dilengkapi oleh masing-masing parpol,” lanjutnya.

Sedangkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan dari 16 partai, ada 7 partai lain yang melaporkan LPPDK lengkap dengan identitas penyumbang. Ketujuh partai tersebut adalah Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PPP, PAN dan PBB.

Untuk diketahui, pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang partai politik, peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan dana kampanye pemilu dan PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Halaman: 12Lihat Semua