Menu

Ini Sejarah Hari Lahir Pancasila Yang Perlu Diketahui

Khairul Amri 1 Jun 2019, 05:36
Foto. Ilustrasi (Internet)
Foto. Ilustrasi (Internet)

RIAU24.COM - Tanggal 1 Juni ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, dimana pada tanggal 1 Juni 1945 adalah momen bersejarah Hari Lahir Pancasila.

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Untuk mengingatkan kembali, sejarah Hari Lahir Pancasila berlatar belakang dari rapat para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang pada masa kolonial Belanda merupakan Gedung Volksraad—sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.

BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Jepang pada 29 April 1945 sebagai rekayasa Jepang untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia, bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara yang dia sebut dengan nama Pancasila.

“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah Pancasila .Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” sebut Presiden Soekarno saat itu.

Sejak awal, Soekarno menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi berdirinya sebuah rumah besar, yakni Republik Indonesia, yang di dalamnya menaungi berbagai macam suku dan agama.

Jepang pada 7 Agustus 1945 mengganti BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau "Dokuritsu Junbi Inkai".

Singkat cerita, Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan sekutu barat pimpinan Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke Nagasaki pada 9 Agustus 1945.

Para pejuang dan pendiri Indonesia pun langsung memanfaatkan momen disaat kekuatan dan pengaruh Jepang untuk merebut dan memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila pun resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Dimulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara Republik Indonesia hingga kini.