Menu

Tersandung Kasus Qatar, Legenda Sepakbola Ini Diringkus

Siswandi 19 Jun 2019, 12:07
Legenda sepakbola Prancis, Michel Platini diamankan karena terkait dugaan korupsi penunjukan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Foto: int
Legenda sepakbola Prancis, Michel Platini diamankan karena terkait dugaan korupsi penunjukan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Foto: int

RIAU24.COM -  Kontroversi sekitar penunjukan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola tahun 2022, terus berlanjut. Sejauh ini sejumlah pejabat organisasi sepakbola tertinggi di dunia FIFA, telah diamankan karena diduga terlibat permasalahan hukum, khususnya korupsi.

Yang terbaru, kondisi yang sama dialami legenda sepakbola asal Prancis, Michel Platini. Pria yang pernah menjabat Presiden UEFA itu diringkus otoritas Prancis. Selanjutnya, ia pun menjalani penahanan.

Dilansir AP, petugas pengadilan setempat mengatakan Platini ditangkap pada Selasa 18 Juni 2019 waktu setempat. Ia ditangkap terkait kasus pemberian status tuan rumah Piala Dunia 2022 ke Qatar. Selanjutnya, ia ditahan di Kantor Kepolisian Yudisial Anti-Korupsi di luar kawasan Paris.

Tak hanya Platini, Claude Gueant, yang merjupakan mantan penasehat mantan presiden Nicolas Sarkozy juga diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak menjalani penahanan.  

Sejauh ini, pihak Platini belum memberikan respons terkait kabar penangkapan ini.

Dilansir detik, Rabu 19 Juni 2019, Platini dicurigai 'bermain' dalam pemilihan Qatar sebagai tuan rumah, yang diputuskan sejak 2010.

Mantan gelandang Juventus itu kemudian disanksi Komite Etik FIFA larangan beraktivitas di sepakbola selama 6 tahun. Namun Platini mengajukan banding dan diterima. Sanksinya akhirnya direduksi menjadi 4 tahun.

Untuk diketahui, setelah berhasil mengalahkan Amerika Serikat sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, kontroversi sekitar penunjukkan Qatar terus berlangsung. Buntutnya, banyak pejabat FIFA yang ditangkap. Di antaranya Jeffrey Webb, Eduardo Li, Julio Rocha, Costas Takkas, Jack Warner, dan Eugenio Figueredo. ***