Menu

Panglima TNI Kirim Surat Minta Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus

Satria Utama 21 Jun 2019, 10:25
Soenarko
Soenarko

RIAU24.COM -  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dikabarkan telah meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal (Purn) Soenarko kepada Kapolri. Surat permintaan penangguhan penahanan Soenarko telah ditandatangani Panglima TNI pada Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menjelaskan permintaan penangguhan penahanan didasari beberapa pertimbangan, seperti aspek hukum dan rekam jejak.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," ujarnya, Jumat (21/6/2019) seperti dllansir sindonews.

Seperti diketahui, Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2019).

Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang digelar Rabu (22/5/2019).

Belakangan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.***

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua