Menu

Tak Hadir di Persidangan, KPK Ultimatum Menag Lukman dan Gubernur Jatim Khofifah

Siswandi 25 Jun 2019, 23:12
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberi ultimatum kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Keduanya diingatkan untuk hadir dan memberi kesaksian dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag. Sesuai jadwal, sidang lanjutan kasus itu akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 Juni 2019 besok.

Keduanya direncanakan akan memberi kesaksian untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi,

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan. Dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Dilansir viva, seharusnya Lukman dan Khofifah sudah memberikan keterangan sebagai saksi, saat sidang digelar Rabu pekan lalu. Tapi keduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan. Ketika itu, Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.

"Karena di persidangan sebelumnya Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," tambah Febri.

Menurutnya, kehadiran dua tokoh itu dinilai penting dalam sidang perkara tersebut. Sebab, majelis hakim butuh keterangan mereka, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Halaman: 12Lihat Semua