Menu

Yusril Yakin Gugatan Kasasi Prabowo - Sandi Ditolak MA

Riko 10 Jul 2019, 12:27
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

RIAU24.COM -  Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur, sistemstis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. Di situs Mahkamah Agung, perkara itu telah terdaftar dengan nomer 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Menangapi hal ini, kuasa hukum pasangan calon presiden dan cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kedua dari Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu Presiden pada 17 April 2019.

Yusril menilai, para kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

"Ketika MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,"kata Yusril melansir dari Republika. Rabu 10 Juli 2019.

Lagi pula, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas mantan Menkumham ini.

Halaman: 12Lihat Semua