Menu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, AB Warga Desa Teluk Latak Bengkalis Diringkus

Dahari 24 Jul 2019, 19:40
Ilustrasi/it
Ilustrasi/it

RIAU24.COM -  BENGKALIS - AB (51) yang merupakan warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis diduga nekat mencabuli anak di bawah umur di Kebun Kapas, Kelurahan Rimba Sekampung.

Kejadian pencabulan tersebut, Minggu (14/7/2019) pekan lalu. Tersangka AB (51) ini juga diduga tidak diurus oleh keluarganya dan akibat perbuatannya AB terancam hukumam 15 tahun penjara.

Diutarakan Kuasa Hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, dari hasil pemeriksaan tersangka oleh pihak Kepolisian, awal kejadian AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.

"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun,"kata Abdur Rahman, Rabu 24 Juli 2019.

Melihat dua korbannya yang sedang duduk di tangga teras rumah. Kemudian AB mendatangi kedua korban tersebut. Saat itu tersangka AB mendatangi anak yang berumur lima tahun dan memegang tangannya, saat itu juga mengeluarkan kemaluannya.

"Karena merasa takut, anak berumur lima tahun ini langsung melarikan diri ke dalam rumah. Sementara anak berumur tiga tahun masih berada di luar sendirian, AB langsung memegang korban dan membuka celana korban serta menyentuh kemaluannya,"ungkapnya menceritakan.

Halaman: 12Lihat Semua