Menu

KPU Siak Siap Hadapi Proses Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di MK

Lina 25 Jul 2019, 12:59
Logo KPU/int
Logo KPU/int

RIAU24.COM -  SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Siak menghadapi proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2019 yang diajukan kader Partai Nasdem Dapil 3 dan kader PDIP Dapil 4 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kedua Perkara sudah diregister dengan nomor Perkara: 193-05-04/PHPU.DPRD-DPRD/ XVII/2019 untuk Partai NasDem, dan Nomor 70-03-04/ PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai PDIP," kata ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH, Kamis (25/07/2019).

Dikatakannya, proses persidangan sudah dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2019 dengan agenda pembacaan materi gugatan Pemohon dan tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda penyampaian jawaban Termohon.

"Ya, Senin 22 Juli kemarin pada sidang di MK sudah dilaksanakan pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun hasil yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan diantaranya, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian. Yaitu, untuk gugatan yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Siak 3 berkenaan dengan dicabutnya gugatan tersebut," terangnya.

Adapun bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. Kemudian, perkara yang masih berlanjut pada proses selanjutnya adalah gugatan dari Partai PDIP untuk Dapil Siak 4.


Halaman: 12Lihat Semua