Menu

Tercatat 300 Lebih Masyarakat Penghayat Kepercayaan, ini Himbauan Pemprov Riau

M. Iqbal 27 Jul 2019, 07:15
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Dinas Kebudayaan Riau mencatat sedikitnya ada 351 orang yang menganut penghayat kepercayaan. Hal itu terungkap setelah adanya pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk itu, Plt Pelestarian Adat dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Tengku Zul Efendi mengimbau kepada kelompok masyarakat itu untuk segera melaporkan diri.

Pendataan itu dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Salah satunya adalah tentang pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan bagi pencatatan administrasi.

zxc1

"Kita mengimbau kepada kelompok penghayat yang lain untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Kebudayaan untuk berbagai kepentingan," kata dia, Jumat, 26 Juli 2019.

Apalagi, saat ini baru 351 jiwa penghayat kepercayaan dan 79 KK dengan satu suku terdaftar di Dinas Kebudayaan Riau.

Dari lima daerah penyebaran masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan di Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi daerah yang terbanyak.
zxc2

"Disusul Kota Pekanbaru dengan jumlah 106 jiwa dengan 26 Kepala Keluarga (KK)," Kata Plt Pelestarian Adat dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Tengku Zul Efendi, Jumat, 26 Juli 2019.

Kemudian Kabupaten Bengkalis berjumlah 56 jiwa dengan 13 KK, Kabupaten Siak 53 jiwa dan 10 KK dan terakhir Kota Dumai dengan 29 jiwa dengan 6 KK.