Menu

Lakuan Pertemuan Tertutup Dengan DPRD Riau, KPK Soroti Hal Ini

Riko 29 Jul 2019, 21:42
DPRD Riau mengadakan pertemuan dengan KPK di ruang madium DPRD Riau.  Audensi berlangsung tertutup
DPRD Riau mengadakan pertemuan dengan KPK di ruang madium DPRD Riau. Audensi berlangsung tertutup

RIAU24.COM -  DPRD Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan tertutup di ruang medium  DPRD Riau. Senin 29 Juli 2019. Adapun hasilnya dari pertemuan itu KPK menyoroti beberapa persoalan yang berkaitan dengan DPRD Riau. 

Pertemuan itu berlangsung selama dua jam yang dihadiri Abdul Haris koordinator wilayah II KPK dan Aida Ratna Zulaiha Kasatgas Korsupgah KPK serta dihadiri pimpinan DPRD Riau dan separuh anggota dewan. 

"Kegiatan kita pada hari ini yaitu membahas tugas dan tanggung jawab DPRD dan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan korupsi yang tidak boleh dilakukan anggota dewan, misalnya terrkait penyusunan anggaran kemudian tidak boleh ijon proyek dan segala macamnya itu yang pertama, "kata Haris. Senin 29 Juli 2019.

Kemudian yang kedua lanjutnya adanya masukan dari DPRD Riau terkait pokok fikiran (Pokir) mereka yang tidak tertampung oleh pemerintah provinsi Riau padahal mereka berjanji pada masyarakat untuk melakukan janjinya saat kampanye tapi dari pemprov tidak mengakomodir semunya yaitu hanya 3 persen pokir. 

"Kita sebagai KPK siap membantu memfasilitasinya terkait hal itu," jelasnya. 

Dalam pertemuan itu Haris juga mengingatkan anggota dewan bahwa korupsi yang tertuang dalam pasal 1 dan 2  UU Tipikor expiretnya 18 tahun penjara. Artinya menjabat atau tidak menjabat lagi jika ada korupsi bisa menjadi tersangka. 

Halaman: 12Lihat Semua