Menu

Diduga Ada Penggelembungan Suara, Ini Keterangan Bawaslu Bengkalis Saat Sidang di MK

Dahari 1 Aug 2019, 12:03
Gedung MK/int
Gedung MK/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis memberikan keterangan disidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Bengkalis yang digelar di Makamah Konstitusi, Selasa (30/7) lalu.

Sidang tersebut Bawaslu Bengkalis memberikan keteranga terkait permohonan PHPU dari Partai Nasdem daerah pemilihan Bengkalis Lima dan Bengkalis Tiga, Serta permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di daerah pemilihan Bengkalis Lima dan Bengkalis Empat.

Hal tersebut dikatakan Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis M Harry Rubianto. Diutarakan Harry, dalam permohonan PHPU tersebut, Bawaslu Bengkalis memberikan keterangan terhadap hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan serta tingkat kabupaten.

Dalam permohonan partai Nasdem Dapil Bengkalis itu tiga dan Dapil Bengkalis lima menyampaikan permohonan dengan nomor registrasi 193-05-04/PHPU.DPR--DPRD/XVII/2019.

Dan pada permohonannya Nasdem mengatakan telah terjadi penambahan perolehan suara bagi partai Golkar di TPS 17 sebanyak 70 suara, TPS 21 sebanyak 21 suara. Kemudian pada TPS 23 desa Pinggir sebanyak 8 suara, TPS 15 sebanyak 149 suara serta pada TPS 8 sebanyak 1 suara di desa Tasik Serai Timur kecamatan Talang Muandau.

Masih kata Harry, ada Dapil Bengkalis tiga Partai Nasdem menyampaikan telah terjadi penambahan suara di tiga desa yaitu Desa Simpang Padang, desa Sebangar dan Desa Boncah Mahang. Atas dalil pemohon tersebut Bawaslu Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh dalil yang dimohonkan oleh pemohon sudah dilaksanakan perbaikan dengan mencocokkan antara form C 1 dengan C1 Plano atau Teli untuk direkap dalam form model DAA 1.

Halaman: 12Lihat Semua