Menu

Siksa TKI Secara Sadis HIngga Lumpuh, Wanita SIngapura Ini Divonis Penjara 11 Tahun

Satria Utama 2 Aug 2019, 14:34
Zariah Mohd Ali dan suaminya
Zariah Mohd Ali dan suaminya

RIAU24.COM -  Pasangan suami istri warga Singapura divonis hukuman penjara 11 tahun karena menganiaya pembantu rumah tangga TKI bernama Khanifah secara sadis. Akibat penyiksaan itu, korban mengalami lumpuh seumur hidup.

Pengadilan Singapura, Kamis (1/8/2019), juga memerintahkan  Zariah Mohd Ali (58) untuk membayar kompensasi kepada korban sebesar 56.000 dolar Singapura atau sekitar Rp570 Juta atau penjara 5 bulan.

Seperti dilansir inews, Jumat (2/8/2019), Zariah dinyatakan bersalah karena menganiaya Khanifah. Korban dianiaya menggunakan golok, palu, tongkat bambu, dan ulekan. Sementara suami Zariah, Mohamad Dahlan (60) dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena berperan dalam penganiayaan. Dia juga diperintahkan membayar kompensasi sebesar 1.000 dolar AS atau penjara 5 hari.

Vonis terhadap Zariah tercatat sebagai hukuman terlama atas kejahatan terhadap PRT asing di Singapura.

Ini bukan kasus pertama yang mereka hadapi. Pada 2001, pasutri itu sebelumnya dihukum untuk kasus serupa terhadap pekerja rumah tangga lain.

Pada 2017, Zariah dituntut dengan 12 dakwaan, di antaranya memukul bagian belakang kepala dan mulut Khanifah menggunakan palu, memukul telinga kiri dengan tongkat bambu, memukul dahi dengan ulekan, serta menikam pundak korban dengan gunting.

Dia juga mengiris tangan korban menggunakan golok serta mematahkan jari kelingking kiri.

Sementara itu, Dahlan menganiaya dengan memukul PRT yang saat kejadian berusia 32 tahun itu di bagian kepala menggunakan penutup wajan. Semua peristiwa itu terjadi apartemen mereka di Woodlands antara Juni dan Desember 2012.

Pada November 2011, Khanifah tiba di Singapura dari Indramayu, Jawa Barat, untuk bekerja sebagai PRT bagi pasutri tersebut. Pada awalnya, hubungan Khanifah dengan majikan berjalan baik. Namun pada Juni 2012, hubungannya mulai memburuk di mana Zariah memarahi dan mulai menganiaya. Penganiayaan berlangsung sekitar 6 bulan hingga Khanifah cacat permanen.

Namun vonis yang diterima Zariah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien meminta Hakim Distrik Luke Tan menghukum Zariah setidaknya 13 tahun penjara dan Mohamad setidaknya 18 bulan dengan alasan penganiayaan yang mereka lakukan sangat mengerikan.

"Ini jelas salah satu kasus pelecehan pekerja rumah tangga terburuk dalam sejarah Singapura belakangan ini. Sebuah pesan kuat harus diberikan bahwa perlakuan terhadap pekerja rumah tangga seperti itu tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan," kata Tan, dikutip dari The Straits Times, Jumat (2/8/2019).

Dia menambahkan, korban tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga psikologis, melalui teror yang disengaja Zariah untuk memperkuat kekuasaan dan kontrolnya atas korban dan untuk menggertak dan menindasnya agar selalu tunduk.***

 

R24/bara