Menu

KPK Hibahkan Ruko Mantan Bendahara Partai Demokrat Senilai Rp1,3 Miliar Ke Pemko Pekanbaru

Riki Ariyanto 8 Aug 2019, 22:15
KPK hibahkan ruko mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang tersandung kasus korupsi ke Pemko Pekanbaru (foto/surya)
KPK hibahkan ruko mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang tersandung kasus korupsi ke Pemko Pekanbaru (foto/surya)

RIAU24.COM -  Kamis 8 Agustus 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu unit rumah toko milik mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ditaksir ruko tersebut bernilai Rp1.329.581.000 dan tidak laku dilelang.

Hal itu disampaikan Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto. "Ini adalah barang hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan ini berupa ruko tiga lantai," sebut Mungki usai serah terima barang rampasan negara ke Pemko Pekanbaru di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (8 Agustus 2019).

zxc1


Dalam putusan pengadilan, barang bukti milik terpidana Nazaruddin harus dirampas untuk negara. Pada saat perampasan untuk negara, maka proses lelang harus dilakukan. Sementara meski dilelang, ruko Nazaruddin itu tidak laku dilelang.
Halaman: 12Lihat Semua