Menu

Berkebun di TNTN, Arifin Ditangkap Polisi

Ardi 14 Aug 2019, 14:58
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan/ardi
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Polres Pelalawan mengamankan Abdul Arifin, dengan tuduhan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Dilaporkan ke kita pada Sabtu (10/8/2019, oleh pihak Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.

Menurut Kapolres Pelapor, Ibrahim Eddy Chandra Kepala Seksi Wilayah II Taman Nasional Tesso Nilo, menemukan tanaman sawit dan karet di  dalam kawasan TNTN ketika melakukan pemadaman karhutla pada Senin (5/8/2019) yang lalu.

"Lokasinya di Dusun IV Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras," imbuhnya.

Dikatakan Kapolres Kaswandi juga, melihat adanya sawit dan karet dalam kawasan TNTN tersebut, pelapor mencari informasi tentang kepemilikan tanaman tersebut.

"Diketahuilah, bahwa yang melakukan kegiatan perkebunan sawit dan karet didalam hutan TNTN adalah Abdul Arifin," jelas Kaswandi.

Sementara disempadan lahan yang ditanami sawit dan karet oleh pelaku ini, pihak TNTN juga menemukan adanya lahan yang sudah dijual seluas 300 hektar ke atas nama Cyrus Sinaga.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan pasal 17 ayat 2 huruf b junto pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan," jelas Kapolres Kaswandi.***


R24/phi/ardi