Menu

Terapkan Sistem Ekonomi Syariah, MUI Siak Taja Pelatihan Dasar Bagi Calon Dewan Pengawas Syariah

Lina 25 Aug 2019, 20:30
Pelatihan dasar bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah /lin
Pelatihan dasar bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah /lin

RIAU24.COM -  SIAK - Bupati Siak Alfedri, mengapresiasi acara pelatihan dasar bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah yang ditaja oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak.

“Kita berazam untuk bangkitkan kembali ekonomi syariah yang ada di Siak,” kata Alfedri di aula asrama Haji.

Alfedri sampaikan. sebanyak 50 koperasi dari 178 koperasi konvensional yang aktif, sudah memulai dan sudah dilakukan pelatihan beberapa waktu yang lalu. Pihaknya terus berupaya mengajak seluruh koperasi konvensional menjadi syariah. Namun demikian pihaknya tidak  memaksakan kehendak, tetapi hanya menghimbau agar menerapkan bisnis sesuai ajaran Islam.

Menurut dia, hal ini bertujuan pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajara islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga, karena mengandung unsur riba yang diharamkan.

“Saya ingin pelaksanaan syariah di setiap lembaga keuangan ini betul-betul murni syariah, jangan hanya casingnya saja,” sebut mantan Kadis PPKAD Siak itu.

Suami Rasidah itu menceritakan bahwa ada peniliti dari Bank Indonesia, yang meneliti tentang ekonomi syariah pada zaman sultan Siak. Jadi, lanjut dia, ekonomi syariah ini sudah ada di Siak ini sejak dulu.

“Praktek-praktek ekonomi syariah di negeri Istana ini sudah dikembangkan sejak zaman kesultanan Siak.” ungkapnya.

Selain itu Alfedri menjelaskan, bahwasanya dalam ajaran agama samawi melarang praktek-praktek riba. Seperti negara Inggris yang sudah menerapkan ekonomi syariah. Sejak awal perekonomian Inggris memang didasari kesejahteraan social yang dipadukan dengan pasar bebas. Sebab itulah yang membuat Inggris merasa cocok dengan system ekonomi syariah.

Sementara menurut Zubir Effendi selaku Ketua Komisi Fatwa MUI kab Siak sekaligus sebagai narasumber menambahkan, prinsip-prinsip syariah itu merupakan nilai-nilai ketuhanan yang diterapkan dalam sebuah aktifitas ekonomi yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga keuangan, seperti koperasi.

Ekonomi syariah ini, bukan hanya untuk orang muslim saja, agama lain pun telah menjalankannya. Beraktifitas dalam ekonomi syariah itu tujuannya untuk menghilangkan riba, dan riba itu tidak dibolehkan dalam agama samawi.

\zxc2

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Husni Merza mengatakan kegiatan itu diikuti sebanyak 28 orang dari masing-masing kecamatan ditambah 2 orang dari MUI Kab Siak. Waktu pelaksanaan selama 2 hari, mulai dari tanggal 24 hingga 25 Agustus 2019 di asrama haji Kabupaten Siak.

Narasumber pertama adalah Zubir Effendi dari MUI Kabupaten Siak yang akan menyampaikan materi pengetahuan ke Syariahan. Pemateri kedua Ade Candra dari Pekanbaru yang akan memberikan materi pengetahuan dasar Koperasi Syariah. Dan pemateri yang ke-3 adalah  Muhammad Arif Billah Ketua DPS BMT Islam Abdurrab dari Pekanbaru yang akan memberikan materi pengetahuan kompetensi pengawas syariah.***


R24/phi/lin