Menu

LAMR Riau dan Pemkab Siak Upayakan Pengakuan Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat

Lina 28 Aug 2019, 11:14
Lembaga Adat Melayu Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat audiensi/lin
Lembaga Adat Melayu Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat audiensi/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Lembaga Adat Melayu Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat audiensi di Siak Sri Indrapura, untuk membicarakan upaya memperoleh pengakuan kepastian hak atas hutan adat dan tanah ulayat bagi masyarakat adat yang ada di Kabupaten Siak.

Rombongan Dewan Pengurus Harian LAMR Riau dipimpin oleh Syahril Abubakar yang bergelar Datuk Seri, dan didampingi sejumlah pengurus diantaranya Nasir Penyalai, Khairul Zainal, Hermansyah, Asral Rachman, Gamal Abdul Nasir, dan Risman Hakim.

Dalam rombongan turut serta utusan sejumlah NGO penggiat masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Tanjak, diantaranya NGO WRI, Yayasan Pelopor Bahtera Alam, Aman, dan beberapa perkumpulan aktivis kehutanan lainnya. Selain itu rombongan juga membawa serta Datin Lembut dan pemuka adat dari masyarakat adat dari Muara Sakal Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu Bupati Alfedri yang menyambut rombongan, tampak didampingi Asisten Administrasi Umum Jamaluddin, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kadis PMK Yurnalis, Kadisosnaker Amin Budyadi, Kadis Pertanian dan Perkebunan Budiman Safari, Kabag Pertanahan Romi Lesmana, Kadis Pariwisata Fauzi Asni serta Ketua Dewan LAMR Siak Wan Said dan pengurus DPH LAMR Siak Zulfahri.

Dalam pertemuan kedua belah pihak untuk membicarakan kepentingan hak-hak ulayat masyarakat adat yang berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak tersebut, tidak terlepas dari kaitan sejarah masyarakat adat dan Kesultanan Siak dimasa yang lalu, dan terbitnya kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan angin segar bagi  pengakuan atas hak tanah ulayat masyarakat adat.

“Kami berpandangan bahwa pernah berdiri Kesultanan Siak di Kabupaten Siak ini, dengan tanah-tanah ulayat masyarakat adatnya yang bertebaran di wilayah Kabupaten Siak, sebagai rujukan agar Kabupaten Siak dapat diperjuangkan untuk segera dituntaskan hak atas tanah masyarakat adatnya. Apalagi Kabupaten Siak jauh-jauh hari sudah punya Perda terkait Desa Adat dan Pemerintah Daerahnya sangat mendukung penuh terhadap upaya in,i” kata Syahril Abubakar.

Halaman: 12Lihat Semua