Menu

Pemdes Api Api Bandar Laksemana Bengkalis Sosialisasi Soal Karlahut, Ini Jawaban Para Petani

Dahari 2 Sep 2019, 19:41
Sosialisasi tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan ke warga masyarakat desa Api Api./hari
Sosialisasi tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan ke warga masyarakat desa Api Api./hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau hingga saat ini masih terjadi.

Pemerintah Desa Api-Api Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Senin 2 September 2019 menggelar sosialisasi tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan ke warga masyarakat desa Api Api.

"Kita hari ini menggelar sosialisasi sekaligus pertemuan bersama warga masyarakat desa api api tentang bahaya dan ancaman bagi pembakar lahan dan hutan. Jadi jika masyarakat tidak mau bersentuhan dengan hukum, maka jangan membuka lahan dengan cara membakar,"ungkap Kades Api Api, Edi Ferizal S. Sos, lewat solulernya.

Diutarakan Kades Edi Ferizal, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut, bisa diancam pidana penjara 3-15 tahun penjara dengan denda 1,5 -10 milyar.

Diutarakannya lagi, saat sosialisasi tersebut, masyarakat para petani padi sepakat untuk memohon izin ke pihak berwajib dengan ketentuan proses agar bisa membakar dikawasan ladang basah tersebut.

"Ketentuan proses membakarnya itu akan dijaga semua masyarakat, supaya api tidak menyebar dan nanti juga masyarakat akan melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) itupun jika disetujui permohonan oleh pihak berwajib," ungkapnya seraya mengatakan untuk surat izinnya masih dalam proses untuk disiapkan.

Halaman: 12Lihat Semua