Menu

Tegas, DPR RI Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Siswandi 2 Sep 2019, 23:47
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sikap tegas ditunjukkkan Komisi IX dan XI DPR RI, yang menolak rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua komisi itu  menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dari kalangan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau BP.

Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyanto, saat membaca kesimpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019.

"Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS (Dana Jaminan Sosial) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun," lontarnya.

Dilansir viva, Soepriyanto juga meminta pemerintah membereskan data kepesertaan. Tak hanya itu, DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS kesehatan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, saat ini ada 10,6 juta lebih data bermasalah sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018. Data tersebut harus diperbaiki untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam kesempatan itu, DPR juga mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran. Termasuk, kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kemensos. Sehingga, ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS.

Dewan juga meminta BPJS Kesehatan membayar tunggakan pembayaran atas klaim dari fasilitas kesehatan (faskes), supaya elayanan kesehatan masyarakat bisa terus berjalan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta memperbaiki pelayanan kesehatan termasuk, di antaranya infrastruktur dan SDM kesehatan yang dibutuhkan. ***