Menu

Peristiwa Pemutusan Jalan di Pulau Rupat, Ini Tanggapan Dandim 0303 Bengkalis

Dahari 7 Sep 2019, 17:00
Kondisi akses jalan umum yang dipotong WNA/hari
Kondisi akses jalan umum yang dipotong WNA/hari

Yang bersangkutan sudah menikah sejak tahun 1996 dan sudah tercatat di kantor catatan sipil Kabupaten Bengkalis.

"Cua Chin Heng dan Siti Azizah memiliki lahan sawit seluas lebih kurang 300 Ha dan tersebar di 6 titik yang berada di wilayah Kecamatan Rupat,"katanya lagi.

Lanjutnya, asal lahan yang dimilikinya adalah hasil pola kerjasama dengan masyarakat dengan sistem bagi hasil dengan pola pembagian 2:1," Dua bagian untuk penyandang dana dan satu bagian untuk pemilik lahan. Kerjasama tersebut atas nama Siti Azizah istri dari Cua Chin Heng,"ungkap Dandim lagi.

Dicerita Dandim lagi, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 Cua Chin Heng dan didampingi Zamruddin melakukan penggalian parit atau kanal yang berada di Kampung Delik Rupat dengan menggunakan alat berat yang merk luar. Dan lahan yang di gali tersebut pemiliknya Siti Azizah seluas 66,5 Ha yang merupakan kerjasama dengan Masyarakat Desa Rampang Kelurahan Tanjung Kapal.

Timmy juga jelaskan alasan pembuatan parit atau kanal tersebut dikarenakan lahan Siti Azizah tidak jelas batas lahannya dikarenakan sudah diambil oleh warga kampung tersebut dan juga ada kerawanan kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu untuk melebarkan parit yang sudah ada sebelumnya yang menjadi Skat bakar.

"Rencananya setelah parit dibuat Cua Chin Heng akan membuat jembatan agar warga tetap bisa lewat,namun pada saat pembuatan parit warga langsung marah,dan menyandra sepeda motor milik Cua Chin Heng dan kenderaan Zamruddin orangnya Cua Chin Heng itu,"beber Dandim.

Halaman: 123Lihat Semua