Menu

Polda Riau Keluarkan Surat DPO Edi Suryanto, Tersangka Penyerobot Lahan Lukman Abbas

Khairul Amri 9 Sep 2019, 15:00
Foto. BidHumas Polda Riau
Foto. BidHumas Polda Riau

RIAU24.COM - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah bernama Edi Suryanto.

Keluarnya surat DPO ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin, 9 September 2019 siang.

"Surat DPO atas nama Edi Suryanto sudah terbit tanggal 5 September kemarin," sebut Sunarto singkat pada Riau24.com

Surat yang dikeluarkan sesuai dengan permintaan Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : B/1678/IX/2019/Reskrimum/tanggal 5 September 2019. Dengan Nomor Laporan Polisi : LP/239/V/2018/SPKT/Riau, 18 Mei 2018.

Sebagaimana diketahui, tersangka Edi Suryanto diduga mengklaim dan menyerobot lahan seluas 12 hektare tanah milik Lukman Abbas di kawasan Tenayan Raya.

Sempat dua kali mangkir oleh penyidik Polda Riau, namun tersangka tidak kunjung datang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua