
RIAU24.COM - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah bernama Edi Suryanto.
Keluarnya surat DPO ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin, 9 September 2019 siang.
Baca juga: 2 Model Asal Myanmar Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Posting Video Cabul
"Surat DPO atas nama Edi Suryanto sudah terbit tanggal 5 September kemarin," sebut Sunarto singkat pada Riau24.com
Surat yang dikeluarkan sesuai dengan permintaan Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : B/1678/IX/2019/Reskrimum/tanggal 5 September 2019. Dengan Nomor Laporan Polisi : LP/239/V/2018/SPKT/Riau, 18 Mei 2018.
Sebagaimana diketahui, tersangka Edi Suryanto diduga mengklaim dan menyerobot lahan seluas 12 hektare tanah milik Lukman Abbas di kawasan Tenayan Raya.
Baca juga: Viral di Twitter! Setelah 8 Tahun Alami KDRT, Wanita India Ini Bunuh Diri di Amerika Serikat
Sempat dua kali mangkir oleh penyidik Polda Riau, namun tersangka tidak kunjung datang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Untuk itu tersangka Edi Suryanto pun terancam akan di jemput paksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
