Menu

Geger, Uang Miliaran Rupiah Raib Saat Mobil Diparkir di Pekarangan Kantor Pemprov

Siswandi 11 Sep 2019, 11:15
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Suasana di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tiba-tiba jadi geger. Hal itu setelah uang sebesar Rp1,6 miliar, tiba-tiba lesap dari dalam mobil. Saat peristiwa itu terjadi, mobil tersebut sedang diparkir di pekarangan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Kabag Humas Pemprov Sumut, M Ikhsan, uang sebesar itu hilang saat disimpan  dalam mobil Toyota Avanza nopol BK 1875 ZC . Mobil itu diparkir di kantor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (9/9/2019) malam tadi.

"Kejadiannya tadi malam, sekitar pukul 19.00-20.00 WIB. Di mobil, diparkir," terangnya, Selasa 10 September 2019, dilansir detik.

Menurut informasi, uang tersebut diambil ASN Pemprov Sumut bernama Muhammad Aldi Budianto (40) bersama seorang tenaga honorer BPKAD, Indrawan Ginting (36), dari Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor.

Dari bank, mobil kemudian meluncur menuju Kantor Gubernur Sumut. Sesampainya di Kantor Pemprov Sumut, ASN tersebut salat Asar tanpa sempat memindahkan uang dari mobil ke kas kantor.

Saat kembali usai menunaikan salat, Adil jadi kaget, karena mobil ditemukan sudah dalam kondisi terbuka dan pintunya rusak. Uang yang baru diambil dari bank juga telah telah raib entah ke mana.

Menurut Ikhsan, kejadian itu sudah dilaporkan ke Polresta Medan. Polisi sedang mendalami laporan. Mobil yang digunakan untuk membawa duit miliaran rupiah itu pun sudah berada di Polresta Medan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Selasa (10/9/2019) sore kemarin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi rupanya belum mengetahui kejadian itu. "Loh, kalau kehilangan, tidak boleh kehilangan. Uang rakyat itu. Tapi saya belum tahu. Saya belum bisa komentar, apa itu kehilangannya," ujarnya ketika itu.

Uang Honor
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara Raja Indra Saleh menjelaskan, total uang yang hilang adalah sebesar Rp1.672.985.500. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk membayar honor.

"Uang untuk honor kegiatan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," terangnya.

Raja mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni Aldi (pengambil uang), maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab Aldi. ***