Menu

Kasus Cabul Anak di Bawah Umur, Kades Pendekik Hanya Divonis 5 Tahun, JPU Pikir Pikir

Dahari 11 Sep 2019, 11:55
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur/hari
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur/hari

"Kita pikir pikir dulu dan berkordinasi terlebih dulu untuk melakukan banding," ungkap Eriza Susila kepada sejumlah wartawan usai sidang seraya menypaikan PH terdakwa juga mengatakan masih pikir pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, Kades Pedekik dilaporkan ke Polisi tertuang dalam surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019, pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH (Ibu korban).

Dalam laporan tersebut, orang korban mengatakan, telah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur diduga dilakukan oleh Kades Pedekik inisial Jan Alias Kijan (53) ke Polres Bengkalis waktu itu.***


R24/phi/hari

Halaman: 12Lihat Semua