Menu

Diduga Korupsi 1,2 M, Mantan Pimcab BRK Pangkalan Kerinci Resmi Ditahan

Khairul Amri 11 Sep 2019, 23:49
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Klas IIB Pekanbaru.

Faizal diduga adalah salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar.

 "Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penahanan terhadap FS, tersangka dugaan korupsi pemberian modal kredit di BRK Cabang Pangkalan Kerinci," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu 11 September 2019 petang.

Dikatakan Muspidauan, alasan penahanan terhadap Faizal, karena jika tidak ditahan dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," terang  mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Tersangka FS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman: 12Lihat Semua