Terseret Sambil Tengkurap di atas Kap Mobil Hingga 200 Meter, Sosok Polisi Ini Jadi Viral, Begini Pengakuannya
Terkait kejadian itu, Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan. ***
Baca juga: Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka