Menu

Mengejutkan, Menteri Yasonna dan Presiden Jokowi Beda Pernyataan Soal Dewan Pengawas KPK

Siswandi 18 Sep 2019, 15:47
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

RIAU24.COM -  Ada sesuatu yang meragukan, terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai latar belakang dewan pengawas KPK. Pasalnya, apa yang dilontarkannya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan Presiden Joko Widodo.

Hal itu terjadi saat Yasonna menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) kemarin. Ketika itu, Yasona dengan lugas mengatakan bahwa dewan pengawas bisa diisi aparat penegak hukum.

Ia menyebut, kriteria siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK akan ditentukan sendiri oleh presiden. "Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota dewan pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna ketika itu, seperti dilansir kompas, Rabu 18 September 2019.

Berbeda dengan Presiden

Pernyataan Yasonna ini cukup mengejutkan. Pasalnya, apa yang dilontarkannya itu berbeda dengan keterangan Presiden Jokowi, saat menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Ketika itu, Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. Di antaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.

Halaman: 12Lihat Semua