Menu

Silakan Dicek, Ini Rancangan Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Ditolak di Mana-mana

Siswandi 8 Oct 2019, 09:55
Aksi menolak kenaikan tarif uiran BPJS Kesehatan (Ilustrasi, Foto: int)
Aksi menolak kenaikan tarif uiran BPJS Kesehatan (Ilustrasi, Foto: int)

RIAU24.COM -  Sama halnya dengan revisi Undang-undang tentang KPK, saat ini penolakan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, juga mulai menuai penolakan. Penolakan itu terjadi hampir di seluruh daerah di Tanah Air.

Meski demikian, pemerintah tampaknya tetap bergeming. Sejauh ini, belum ada terdengar kabar tentang niat pemerintah menunda atau menghapus rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Hanya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang menyatakan bahwa opsi kenaikan tarif iuran BPJS itu adalah alternatif terakhir. Namun sama saja, hal ini juga tidak jaminan bahwa rencana itu akan ditunda atau ditiadakan.

Dari daftar rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang dilansir detik, Selasa 8 Oktober 2019, kenaikan tarif yang mencolok tampak pada peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I. Untuk kategori ini, tarif iuran naik dari Rp80 ribu per bulan (untuk setiap peserta atau jiwa) menjadi Rp160 ribu per bulan, alias naik 100 persen.

Tidak hanya itu, kenaikan yang fantastis juga berlaku untuk peserta kelas II, yang naik dari Rp51 ribu per bulan, menjadi Rp110 ribu per bulan, alias juga naik 100 persen.

Sedangkan untuk peserta kelas III, juga naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu. Tak hanya itu, untuk peserta dari PBI pusat dan daerah, juga naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.

Sambungan berita:  Alternatif Terakhir
Halaman: 12Lihat Semua