Menu

Tera Ulang Timbangan di DPP Pekanbaru Dikenakan Retribusi

Riki Ariyanto 20 Oct 2019, 17:46
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut (foto/int)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut (foto/int)

zxc2

Sebenarnya, Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) adalah kewajiban pemilik timbangan. Biaya UTTP ini dikenakan retribusi antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. "Timbangan yang terbuat dari plastik tidak bisa ditera ulang karena. Karena ada tertulis di timbangan itu tidak untuk berdagang," kata Ingot.


Sebenarnya, ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terbuat dari besi. Sementara timbangan warna oranye terbuat dari plastik tidak dianjurkan dipergunakan untuk jual beli di pasar.

Halaman: 12Lihat Semua