Menu

Mantan Pembantu Rektor UIR Akhirnya Ditahan, Tim Dokter Sebut Fakta Ini

Khairul Amri 24 Oct 2019, 19:05
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menahan tersangka inisial AS mantan Pembantu Rektor IV Universita Islam Riau (UIR), Rabu, 23 Oktober 2019 malam terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah penelitian.

Meski sebelumnya sempat ditunda penahanannya karena kondisi kesehatan AS tengah sakit, namun hasil dari pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Prima mengatakan kondisi kesehatannya tidak stabil.

"Usai diperiksa dokter, akhirnya tersangka kita tahan. Penahanan dilakukan tadi malam, karena menunggu hasil dari pemeriksaan dokter," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis, 24 Oktober 2019 sore. 

Dikatakan Hilman, kondisi kesehatan tersangka naik turun sehingga memungkinkan untuk dilakukan penahanannya dan juga disertakan obat saat dibutuhkan tersangka. 

Tersangka AS ini merupakan tersangka ketiga yang terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah penelitian bersama. 

Dimana penelitian itu antara Universitas Islam Riau (UIR) dengan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Jumlah ini hanya dulu ada Rp400 juta selisih penghitungan kerugian terhadap dua orang terdakwa yang lebih dulu menjalani masa tahanannya. 

"Atau kopensasi yang kita anggap real atau dapat dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Korupsi dana hibah ini 2011-2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. 

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan, didapati temuan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, jo No 20 tahun 2001. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Penahanan tersangka dilakukan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya.