KPK Jadwalkan Komisaris PT Golden Mercy Atas Suap Reklamasi Kepulauan Riau
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Komisaris PT Golden Mercy, Evana dan ibu rumah tangga, Tuti Eramawati dalam kasus dugaan suap pembahasan reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBU).
zxc1
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.
Baca juga: Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Presisi 2024, Irjen Iqbal : Selamat Mudik dan Tetap Patuhi Aturan
Pemberian tersebut dimaksudkan untuk memberikan izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.
zxc2
Karena Kock Meng melalui Abu Bakar ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. (R24/Bisma)