Menu

KPK Jadwalkan Komisaris PT Golden Mercy Atas Suap Reklamasi Kepulauan Riau

Riki Ariyanto 28 Oct 2019, 13:53
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Komisaris PT Golden Mercy, Evana dan ibu rumah tangga, Tuti Eramawati dalam kasus dugaan suap pembahasan reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBU).

zxc1

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keduanya diperiksa untuk Nurdin Basirun. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.

Pemberian tersebut dimaksudkan untuk memberikan izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.

zxc2

Karena Kock Meng melalui Abu Bakar ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. (R24/Bisma)