Menu

Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Jokowi, Isu Ini Mulai Viral di Medsos

Siswandi 31 Oct 2019, 09:05
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 naik sebesar Rp16.500 hingga menjadi Rp 42.000 per bulan untuk settiap peserta. 
Sedangkan untuk kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua