Menu

Hanya Satu Pejabat Kepulauan Meranti yang Ikut Diklatpim III Tahun Depan

Ahmad Yuliar 31 Oct 2019, 20:04
Pelaksanaan Diklatpim III (foto/ilustrasi)
Pelaksanaan Diklatpim III (foto/ilustrasi)
“Sehingga untuk memimpin di jabatan eselon yang akan ditempatinya sudah memiliki kemampuan yang cukup. Dan pelaksanaan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di pemerintahan,” katanya.

Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan dan Kinerja Aparatur Haramaini, menambahkan pelaksanaan Diklatpim III dilaksanakan di Pusdiklat PSDM Kemendagri Baso, Bukittinggi, Sumatera Barat. “Diklatpim III dilaksanakan selama lebih kurang 3 bulan. Selain diajarkan teori, juga akan dilakukan praktek,” katanya.

Adapun kriteria pegawai yang bisa mengikuti Diklatpim III, tambahnya, antara lain jabatannya harus eselon IIIa dan IIIb. Masa kerja yang paling tinggi dan lama menduduki eselon, usia didahulukan yang paling tua. “Namun selain itu, pertimbangan pimpinan juga menjadi catatan dalam penentuan siapa yang akan dikirim,” sebutnya. (R24/Mad)

Halaman: 23Lihat Semua