Menu

MRR Akan Ajukan Gugatan 'Class Action' Terhadap 15 Perusahaan Diduga Perambah Hutan ke Pengadilan Tinggi

Riko 7 Nov 2019, 22:10
MRR Ajukan Gugatan 'Class Action' Terhadap 15 Perusahaan Diduga Perambah Hutan ke Pengadilan Tinggi
MRR Ajukan Gugatan 'Class Action' Terhadap 15 Perusahaan Diduga Perambah Hutan ke Pengadilan Tinggi

RIAU24.COM -  Setelah hampir tiga tahun selesainya panita khusus (Pansus) monitoring lahan DPRD Riau yang menemukan 1,4 juta hektar lahan perkebunan ilegal di Riau yang temuan itu sudah dilaporkan pada semua lembaga tapi belum ada tidaklanjutnya, membuat Yayasan Majlis Rakyat Riau (MRR) mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan agar menjadikan lahan itu menjadi kawasan hutan. 

Menurut Presiden Yayasan MRR Suhardiman Amby mengatakan langkah hukum yang akan diambil pihaknya yaitu akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tinggi terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Riau itu. 

Sebab Ia melihat dalam temuan pansus itu ada satu kabupaten yang kawasan hutannya dirambah secara ilegal mulai dari group koporasi, perorangan, hingga koperasi yang mengatasnamakan group tani tapi dibelakangnya ada cukong yang berkerja sama. 

"Maka dari itu untuk tahap awal kita akan gugat 15 perusahaan ke Pengadilan Tinggi dengan gugatan melawan hukum, "katanya kepada wartawan di salah satu cafe di Pekanbaru. Kamis 7 November 2019 

"Dan untuk lokasi perusahaanya berbeda-beda tapi hampir seluruh Riau diantaranya di Rokan Hulu,  Inhil, hingga Kampar," tambah  mantan ketua panaus monitoring lahan itu. 

Menurut datuk sapaan Suhardiman Amby gugatan ini adalah langkah awal akan keseriusan MRR untuk mengembalikan hutan Riau kepada fungsinya yang selama ini dirambah oleh perusahaan perkebunan dan Industry. 

"Dipengadilan tinggi nanti kita berharap diteruskan pada pidananya jadi ada dua pertama kembalikan ke kawasan aslinya dan jika sudah diputuskan pengadilan negeri barulah kawasan pidananya jadi akan kita uji nanti, mudah-mudahan pengadilan kita menjalankan dengan benar dan menjauhi dari praktek yang tidak baik, "pintanya. 

Sementara itu ditempat yang sama kuasan hukum Yayasan MRR Husdinur mengatakan langkah awal yang akan ditempuh timnya adalah akan melakukan gugatan secara berkelompok atau "class action". Sebab Dia melihat tidak ada perkembangan yang signifikan pengembalian fungsi hutan seperti semula dalam perkara ini. Maka dari itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan tinggi. 

"Rencana hari ini kami layangkan gugatan tapi kami masih melakukan kajian terhadap perkara ini sedikit, tapi satu atau dua hari kita akan layangkan gugatan ini. Jadi gugatan class action ini langkah kita satu demi satu untuk mengembalikan fungsi hutan ke pada fungsi sebenarnya, semoga mendapat respon,"paparnya.