Menu

Gara-gara Ulahnya Ini, Donald Trump Didenda Rp28 Miliar

Siswandi 8 Nov 2019, 11:16
Donald Trump
Donald Trump

RIAU24.COM -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump, diharuskan membayar denda $2 juta atau sekitar Rp28 miliar. Perintah itu datang dari hakim pengadilan di New York, setelah Trump divonis bersalah menggunakan yayasan amal Trump Foundation untuk kepentingan politik dan bisnis.

Vonis itu dibacakan Hakim Saliann Scarpulla, dalam sidang yang digelar Kamis 7 November 2019 kemarin. Tak hanya itu, Trump juga diperintahkan membayar ganti rugi kepada grup nirlaba.

Dilansir cnnindonesia, vonis itu disambut gembira pihak penggugat, yakni Jaksa Agung Letitia James.  (Putusan) ini adalah kemenangan besar dalam upaya kami untuk melindungi aset amal dan meminta pertanggungjawaban mereka yang menyalahgunakan amal untuk keuntungan pribadi," lontarnya, dilansir AFP.

Gugatan perdata ini diajukan Letitia James pada Juni tahun lalu. Politikus Demokrat itu menuduh Trump Foundation melakukan aktivitas ilegal termasuk membantu kampanye Trump pada tahun 2016 lalu.

Buntut dari gugatan itu, Trump kemudian setuju menutup yayasan amal miliknya itu pada Desember tahun lalu. Meski demikian, gugatan secara hukum ternyata tetap berjalan.

Dalam gugatan itu, Trump dituduh menggunakan dana yayasan untuk menyelesaikan masalah hukum, mempromosikan hotel miliknya, dan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian foto diri untuk dipajang di salah satu klub golf. Tak hanya itu, Trump juga dituduh membuat kampanye terselubung lewat acara penggalangan dana amal yayasan.

Sambungan berita: Ketiga Dalam Sepekan 
Halaman: 12Lihat Semua