Menu

Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Riki Ariyanto 11 Nov 2019, 16:20
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas penerimaan suap senilai Rp101,1 juta dan Rp4.000 dolar AS terkait pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

zxc1

Selain itu, Wisnu diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).

zxc2

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dua tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Namun demikian, Wisnu dan jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melayangkan banding.

Majelis menilai, Wisnu tidak
tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi tetapi selama dalam Persidangan ia berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Wisnu dinilai terbukti menerima suap melalui Alexander Karunia dari  dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara itu, pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard senilai Rp 13 miliar.

Perbuatan Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)