Menu

Kembangkan Sayap Usaha, PD Tuah Sekata Teken Kesepahaman Dengan PLN

Ardi 12 Nov 2019, 19:17
Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri, menandatangani nota kesepahaman (foto/int)
Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri, menandatangani nota kesepahaman (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri, menandatangani nota kesepahaman di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (12/11/2019).

Penandatanganan kesepahaman ini sendiri disaksikan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, yang diwakili asisten II Drs H Atmonadi MM dan Jako Widianto Kasubdit Pengaturan Usaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

zxc1

Diantara kesepahaman tersebut, PD Tuah Sekata akan melepas sebagian wilayah usaha kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri. Kemudian PD Tuah Sekata akan melakukan kerjasama operasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri dalam bentuk menyediakan listrik  yang disediakan Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri.

zxc2

Selanjutnya PD Tuah Sekata akan membeli listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri yang selanjutnya dijual kepada konsumen diwilayah PD Tuah Sekata.

"Nota kesepahaman ini akan direalisasikan paling lambat 31 Desember 2019," kata Plt Direktur PD Tuah Sekata Saparuddin.

Saparudin juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan hari ini merupakan, upaya mengembangkan sayap usaha PD Tuah Sekata, agar kedepannya lelebih baik.

Ditambahkannya, nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama perihal penyediaan tenaga listrik diwilayah usaha PD Tuah Sekata di Kabupaten Pelalawan, pada 31 Oktober yang lalu.

"Dan apa yang telah PD Tuah Sekata lakukan, telah mengacu pada UU Ketegalistrikan nomor 30 tahun 2009 serta PP Nomor 14 tahun 2012 sekaligus Permen ESDM Nomor 28 tahun 2012 Jo Nomor 7 tahun 2016. Serta Surat Bupati Nomor 500/EK-SDA/2019/17 Prihal penambahan mesin PLN guna menambah rasio elektrifikasi Kabupaten Pelalawan," jelas Saparudin. (R24/Ardi)