Menu

KPK Tetapkan GM Hyundai Enginering Construction Tersangka Suap Izin PLTU Cirebon

Riki Ariyanto 15 Nov 2019, 18:41
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Atas dasar itulah, Herry dan Sutikno diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini adalah pengembangan dari operasi  tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sunjaya dan Gatot yang sudah divonis bersalah. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. (R24/Bisma)

Halaman: 12Lihat Semua