Menu

Dalam Sepekan Polres Kampar Amankan 21 Tersangka Narkoba

Khairul Amri 18 Nov 2019, 15:40
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BANGKINANG KOTA - Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Kampar.

Jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan perincian 6 Kasus oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 10 Kasus oleh 8 Polsek Jajaran.

Disampaikan Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, jumlah tersebut hasil dari operasi Polres Kampar dan jajaran dalam sepekan terakhir.

"Hasil 16 kasus dengan 21 tersangka dalam sepekan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Kampar dan Pemkab Kampar untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukum Kampar," ujar AKBP Asep Darmawan yang juga didampingi Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, Senin, 18 November 2019 siang.

Ia juga mengatakan dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah Kabupaten Kampar ini tanpa pandang bulu.

"Bukti nyatanya sudah 21 teranagka sudah diamankan, dan juga sejumlah barang bukti sebanyak 168,90 gram shabu dan 44,68 gram daun ganja kering," terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua