Menu

Warisan disiplin lalu lintas di Bumi Lancang Kuning

Satria Utama 19 Nov 2019, 12:02
Rambu peringatan dan panel penunjuk kecepatan kendaraan di Komplek PT Chevron Pacific Indonesia di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Rambu peringatan dan panel penunjuk kecepatan kendaraan di Komplek PT Chevron Pacific Indonesia di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

RIAU24.COM -  Pagi itu untuk pertama kalinya Widiya (22), mahasiswi di Kota Pekanbaru memasuki kompleks Chevron Rumbai dengan sepeda motor bututnya.

Ia dicegat seorang petugas di depan gerbang masuk untuk menanyakan tujuan, lalu mempersilahkan melapor ke pos yang berada di sisi gerbang.

Sesuai aturan, Widiya harus menulis data diri dan meninggalkan salah satu kartu identitas seperti SIM atau KTP. Sebagai gantinya, ia akan mendapat kartu pas yang disediakan Chevron untuk pengunjung baru.

Di kawasan Chevron Rumbai ini berlaku aturan bahwa setiap pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang hendak memasuki komplek tersebut wajib melapor di pos gerbang.

Selain itu, atribut berkendara juga harus lengkap misalkan menggunakan helm standar, jika satu saja kaca spion motor tidak ada atau lainnya maka pengunjung tidak diperbolehkan membawa serta tunggangannya masuk. Dia harus meninggalkannya di pos gerbang. Atau lebih baik pulang karena salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi.


Halaman: 12Lihat Semua